Pasal 41
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. kompetensi; d. reputasi keuangan yang baik; e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; f. memahami manajemen perusahaan; g. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; h. berijazah S-1 (Strata Satu); i. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
j. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; k. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; l. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; m. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan n. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
