Pasal 29
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain: a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran BPR sebelum diserahkan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Kepala Daerah untuk perbaikan dan pengembangan BPR; d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola BPR; e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan BPR; f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada Kepala Daerah; dan g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
