PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 30
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. (2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
