PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 28
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
(3) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Daerah; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
