PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 24
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Anggota Dewan Pengawas hanya dapat merangkap jabatan sebagai pengawas paling banyak 2 (dua) BPR lain atau BPR Syariah. (2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjabat sebagai Dewan Pengawas.
