PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 23
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Kepala Daerah. (2) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan serta diumumkan melalui media. (4) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Calon anggota Dewan Pengawas yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lulus seleksi untuk diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
