PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 22
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan: a. anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar dan suami/istri; dan b. anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung. (2) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada BPR. (3) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada badan hukum atau perorangan yang diberi kredit oleh BPR.
