Pasal 21
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi: a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan b. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal pengalaman di bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi tetapi terdapat lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Pengawas yang memiliki pengalaman di bidang perbankan dan anggota Dewan Pengawas lainnya dapat memiliki pengalaman bidang lainnya. (4) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi: a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
