Pasal 20
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. kompetensi; d. reputasi keuangan yang baik; e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; g. berijazah Strata 1 (S-1); h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah dinyatakan pailit; j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
