Pasal 25
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas. (2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja. (5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
