PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 17
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
