Pasal 18
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kepala Daerah. (4) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas. (6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (7) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BPR.
