PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 16
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BPR dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui: a. kewenangan mandat, untuk kebijakan terkait:
- perubahan anggaran dasar;
- pengalihan aset tetap;
- kerja sama;
- investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
- penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
- pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
- penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
- penetapan besaran penggunaan laba;
- pengesahan laporan tahunan;
- penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan
- jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BPR dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. b. kewenangan delegasi, terhadap kebijakan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
