PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 15
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Organ BPR berbentuk Perumda terdiri atas: a. Kepala Daerah; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Ketua Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas. (3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Direktur Utama dan Anggota Direksi.
