PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 14
BAB 4 — MODAL DAN SAHAM
(1) Modal BPR Perumda yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. (2) Modal BPR Perseroda yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
