PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 13
BAB 4 — MODAL DAN SAHAM
(1) Dalam hal sumber modal berasal dari sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diputuskan oleh Kepala Daerah selaku wakil pemilik modal atau RUPS. (2) Dalam hal sumber modal berasal dari sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diputuskan oleh RUPS.
