PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 12
BAB 4 — MODAL DAN SAHAM
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BPR dilakukan untuk: a. pengembangan usaha; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah (2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah dan tersedianya rencana bisnis.
