PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan pengembangan PUD jangka menengah daerah dapat dilakukan antara lain dengan model: a. inkubator; b. klaster; c. one village one product/OVOP; dan d. kompetensi inti. (2) Model pengembangan PUD jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui: a. peningkatan kualitas daya tarik PUD; b. peningkatan kualitas infrastruktur; c. peningkatan promosi dan investasi PUD; d. peningkatan kerjasama; e. peningkatan peran serta masyarakat; dan f. peningkatan perlindungan terhadap PUD www.djpp.kemenkumham.go.id
