PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan pengembangan PUD jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a disusun dalam RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Perencanaan pengembangan PUD jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD.
