PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang terkait langsung dengan pengembangan PUD melaksanakan pengembangan PUD. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengembangan PUD dengan mengacu pada perencanaan PUD dalam Pasal 4.
