PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Administrator di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional ahli muda dan Jabatan Fungsional terampil di lingkungan kerjanya.
