PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. usul pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; b. usul pengurusan Tabungan Pensiun; c. pengurusan pengembalian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; d. pemanggilan PNS untuk dimintai Keterangan Berita Acara Pemeriksaan; e. pemeriksaan kesehatan; f. usul permintaan Kartu Istri/Kartu Suami kepada kepala Badan Kepegawaian Negara; dan g. tanda terima Laporan Pajak-Pajak Pribadi.
