PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas...
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Pengawas di lingkungan Unit Kerja berwenang menandatangani Naskah Dinas Kepegawaian dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pertimbangan sebagai atasan langsung pada permohonan Cuti kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana; dan b. menandatangani surat perintah perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh PNS Instansi Daerah di lingkungan Unit Kerjanya.
