PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 9
BAB 5 — INSTRUMEN EVALUASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, ditetapkan instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. (2) Instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Instrumen pemantuan; dan b. Instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan. (3) Instrumen pemantauan serta Instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
