PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 10
BAB 5 — INSTRUMEN EVALUASI
(1) Instrumen pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
