PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 11
BAB 6 — TIM EPDESKEL
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dibentuk Tim EPDesKel. (2) Tim EPDesKel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim EPDesKel Pusat; b. Tim EPDesKel Provinsi; dan c. Tim EPDesKel Kabupaten/Kota.
