Pasal 12
BAB 6 — TIM EPDESKEL
(1) Tim EPDesKel Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Tim EPDesKel Regional I wilayah Sumatera; b. Tim EPDesKel Regional II wilayah Jawa dan Bali; c. Tim EPDesKel Regional III wilayah Kalimantan dan Sulawesi; dan d. Tim EPDesKel Regional IV wilayah Papua, Maluku dan Nusa Tenggara. (2) Tim EPDesKel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari:
a. komponen terkait lingkup Kementerian Dalam Negeri; b. praktisi; c. akademisi; dan d. tenaga ahli. (3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim EPDesKel Pusat sebagaimana pada ayat (2) dibentuk Sekretariat. (4) Tim EPDesKel Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait sesuai kebutuhan. (5) Kedudukan, tugas dan tanggung jawab Tim EPDesKel Pusat dan Sekretariat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
