PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 13
BAB 6 — TIM EPDESKEL
(1) Tim EPDesKel Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, keanggotaannya terdiri dari: a. Pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa dan kelurahan; b. Pejabat SKPD terkait; c. praktisi; dan d. akademisi. (2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim EPDesKel Provinsi sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk Sekretariat. (3) Tim EPDesKel Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan. (4) Kedudukan, tugas, tanggung jawab Tim EPDesKel dan Sekretariat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
