PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 14
BAB 6 — TIM EPDESKEL
(1) Tim EPDesKel Kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, keanggotaannya terdiri dari: a. Pejabat yang menangani bidang pemerintahan desa dan kelurahan; b. Pejabat SKPD terkait yang didalamnya termasuk Camat; c. praktisi; dan d. akademisi. (2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim EPDesKel kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (1) dibentuk Sekretariat. (3) Tim EPDesKel kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan. (4) Kedudukan, tugas, tanggung jawab Tim EPDesKel dan Sekretariat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
