PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 15
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan didasarkan atas data dengan menggunakan instrumen pemantauan serta instumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan. (2) Instrumen pemantauan digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan serta desa dan kelurahan.
