PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 16
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Desa dan kelurahan menggunakan instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan untuk melakukan evaluasi diri. (2) Kecamatan menggunakan instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan untuk mengetahui evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. (3) Kementerian Dalam Negeri, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan untuk analisis dan validasi data dengan menggunakan metode sampling.
