PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 17
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Evaluasi diri oleh desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga Februari. (2) Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan oleh kecamatan dilaksanakan pada Minggu Keempat Februari sampai dengan Maret.
