Pasal 18
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Kecamatan melakukan analisis dan validasi berdasarkan hasil evaluasi diri untuk mendapatkan kesesuaian data. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecamatan melakukan peninjauan dan klarifikasi ke desa dan kelurahan untuk menguji kesesuaian data. (3) Kecamatan melakukan penilaian hasil evaluasi diri yang sudah sesuai.
(4) Penilaian hasil evaluasi diri yang sudah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penilaian hasil perkembangan desa dan kelurahan. (5) Penilaian hasil perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. Desa dan kelurahan Cepat Berkembang; b. Desa dan kelurahan Berkembang; dan c. Desa dan kelurahan Kurang Berkembang. (6) Penilaian hasil perkembangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan kategori sebagai berikut: a. nilai di atas atau sama dengan 451 dikategorikan desa cepat berkembang; b. nilai 301 sampai dengan 450 dikategorikan desa berkembang; c. nilai di bawah atau sama dengan 300 dikategorikan desa kurang berkembang. (7) Penilaian hasil perkembangan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan kategori sebagai berikut: a. nilai di atas atau sama dengan 351 dikategorikan Kelurahan Cepat Berkembang; b. nilai 201 sampai dengan 350 dikategorikan Kelurahan Berkembang; c. nilai di bawah atau sama dengan 200 dikategorikan Kelurahan Kurang Berkembang (8) Kecamatan melakukan pemeringkatan dari hasil penilaian perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dengan berita acara. (9) Kecamatan melaporkan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) kepada kabupaten/kota paling lambat pada Minggu Pertama Bulan April.
