PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 19
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (9), terhadap desa dan
kelurahan kurang berkembang dilakukan pembinaan khusus. (2) Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan perkembangan desa dan kelurahan sesuai dengan nilai. (3) Terhadap desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan huruf b dapat diikutsertakan dalam lomba Desa dan kelurahan.
