Pasal 20
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Kabupaten/kota melalui Tim EPDesKel kabupaten/kota melakukan analisis dan validasi berdasarkan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan Desa dan kelurahan yang telah dilaporkan oleh kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (9) dengan menggunakan instrumen pemantuan dan laporan kecamatan. (2) Dalam melakukan analisis dan validasi hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa yang telah dilaporkan kecamatan sebagaimana pada ayat (1), Tim EPDesKel kabupaten/kota dapat melakukan peninjauan dan klarifikasi ke desa dan kelurahan dengan metode sampling untuk menguji kesesuaian data. (3) Berdasarkan hasil analisis dan validasi serta pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan dengan berita acara kepada provinsi yang meliputi: a. Desa dan Kelurahan Cepat Berkembang; b. Desa dan Kelurahan Berkembang; dan c. Desa dan Kelurahan Kurang Berkembang.
(4) Laporan hasil penilaian dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat pada Minggu Pertama Bulan Mei.
