PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 21
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), terhadap desa kurang berkembang di kabupaten/kota dilakukan pembinaan khusus. (2) Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan perkembangan desa dan kelurahan tingkat kecamatan. (3) Terhadap desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan huruf b, diikutsertakan dalam lomba Desa dan kelurahan.
