Pasal 22
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Provinsi melalui Tim EPDesKel provinsi melakukan analisis dan validasi berdasarkan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan yang telah dilaporkan oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan menggunakan instrumen pemantuan dan laporan kabupaten/kota. (2) Dalam melakukan analisis dan validasi hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan yang telah dilaporkan kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (1), Tim EPDesKel provinsi dapat melakukan peninjauan dan klarifikasi ke desa dan kelurahan dengan menggunakan metode sampling untuk menguji kesesuaian data. (3) Berdasarkan hasil analisis dan validasi serta pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), provinsi menyampaikan laporan hasil penilaian
dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan dengan berita acara kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan desa dan kelurahan yang meliputi: a. Desa dan kelurahan Cepat Berkembang; b. Desa dan kelurahan Berkembang; dan c. Desa dan kelurahan Kurang Berkembang. (4) Laporan hasil penilaian dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Juni.
