PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 23
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), terhadap kurang berkembang di provinsi dilakukan pembinaan khusus. (2) Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan perkembangan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota. (3) Terhadap desa cepat berkembang dan berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b diikutsertakan dalam lomba desa dan kelurahan.
