PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 24
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan analisis dan validasi berdasarkan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan yang telah dilaporkan oleh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dengan menggunakan instrumen pemantuan dan laporan provinsi. (2) Dalam melakukan analisis dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dibantu oleh Tim EPDesKel Pusat.
