Pasal 25
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
(1) Tim EPDesKel Pusat dapat melakukan peninjauan dan klarifikasi ke desa dan kelurahan dengan menggunakan metode sampling untuk menguji kesesuaian data dalam melakukan analisis dan validasi hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan yang telah dilaporkan oleh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4). (2) Berdasarkan hasil analisis dan validasi hasil pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim EPDesKel Pusat menyampaikan laporan hasil penilaian dan pemeringkatan perkembangan desa dan kelurahan dengan berita acara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang meliputi: a. Desa dan kelurahan Cepat Berkembang; b. Desa dan kelurahan Berkembang; dan c. Desa dan kelurahan Kurang Berkembang. (3) Laporan hasil penilaian dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat disampaikan pada minggu pertama bulan Juli.
