Pasal 8
BAB 4 — EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Evaluasi bidang pemerintahan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. Pemerintahan; b. kinerja; c. inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat; d. Desa dan kelurahan berbasis teknologi informasi/E- Government; dan e. pelestarian adat dan budaya.
(2) Evaluasi bidang kewilayahan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi aspek: a. identitas; b. batas; c. inovasi; d. tanggap dan siaga bencana; dan e. pengaturan investasi. (3) Evaluasi bidang kemasyarakatan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi aspek: a. partisipasi masyarakat; b. lembaga kemasyarakatan; c. pemberdayaan kesejahteraan keluarga; d. keamanan dan ketertiban; e. pendidikan; f. kesehatan; g. ekonomi; h. penanggulangan kemiskinan; dan i. peningkatan kapasitas masyarakat.
