PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 7
BAB 4 — EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta desa dan kelurahan; (2) Penilaian tingkat perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. evaluasi diri di tingkat desa dan kelurahan; b. penilaian di tingkat kecamatan; c. analisis, validasi, peninjauan, klarifikasi, dan pemeringkatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; dan d. Keputusan Menteri mengenai tingkat perkembangan desa dan kelurahan di seluruh INDONESIA.
