PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 6
BAB 4 — EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, meliputi: a. pemantauan; dan b. penilaian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
(2) Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. evaluasi bidang pemerintahan; b. evaluasi bidang kewilayahan; dan c. evaluasi bidang kemasyarakatan.
