PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Menteri berwenang: a. MENETAPKAN instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan; b. melakukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan; c. memfasilitasi PINDesKel; d. memberikan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha; dan e. menentukan lokasi Labsite. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
