PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan; b. Perlombaan desa dan kelurahan; c. Pekan Inovasi Perkembangan desa dan kelurahan; dan d. Penentuan lokasi Labsite untuk model pengembangan desa dan kelurahan.
