PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi: a. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan b. Pemerintah desa dan kelurahan.
