PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 38
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan di kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. (4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota dapat melimpahkan kepada camat.
