PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 39
BAB 7 — PENDANAAN
Pembiayaan untuk pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dibebankan pada: a. APBN; b. APBD Provinsi; c. APBD Kabupaten/Kota; d. APBDesa; dan e. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
