PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 37
BAB 6 — PEKAN INOVASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Dalam pelaksanaan PINDesKel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Menteri memberikan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. (2) Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha kepada Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan atas prestasi dalam melakukan pembinaan kepada Desa dan kelurahan.
