PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 36
BAB 6 — PEKAN INOVASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Menteri memfasilitasi PINDesKel. (2) PINDesKel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mempublikasikan: a. Inovasi perkembangan desa dan kelurahan; b. Penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan; dan c. Potensi desa dan kelurahan. (3) PINDesKel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dan tingkat regional. (4) PINDesKel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di Provinsi terpilih. (5) Fasilitasi PINDesKel oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
